background img

PERADI BAKAL LAYANGKAN GUGATAN CITIZEN LAW TERKAIT KEKOSONGAN JABATAN WAWALI

5 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Sejumlah praktisi hukum di Kota Balikpapan yang tergabung dalam Peradi berencana melayangkan gugatan citizen law ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Gugatan itu disampaikan untuk menanggapi sejumlah persoalan di Kota Balikpapan, khususnya menyangkut masalah kekosongan jabatan wakil wali kota Balikpapan.

Praktisi hukum dari Peradi Balikpapan, Piatur Pangaribuan, A.Md., SH, MH. CLA mengatakan, rencana gugatan tersebut dilayangkan untuk menindaklanjuti hasil diskusi antara Universitas Mulia bersama Peradi Kota Balikpapan, Sabtu (16/7).

Piatur, yang juga menjadi narasumber pada acara tersebut menyampaikan, hasil dari diskusi ini, pihaknya akan melaporkan ke DPRD Balikpapan khususnya.

“Kami akan tunggu 60 hari ke depan. Apakah ada respon atau tidak. Kalau tidak ada, kami akan membawa ke ranah hukum. Biar penyidik nanti yang akan melanjutkan. Sebenarnya siapa yang salah. Kami akan menggugat. Melihat semua alur sudah dijalankan dan sudah ada dua nama padahal. Tinggal DPRD putuskan saja,” katanya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Ia menyampaikan, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti. Lalu, setelah 60 hari ini, pihaknya akan menggugat dengan dasar gugatan class action and citizen law suit.

Menurutnya, dasar pembiaran surat dari Kemendagri dan surat yang sudah diberikan Wali Kota ke DPRD akan jadi dasar. “Kenapa surat dari Kemendagri ini tidak dijalankan,” ucap Piatur.

Berdasarkan surat Mendagri saja, ia sebut, harusnya sudah bisa dipilih Wakil Wali Kota. Kenapa sampai akhir periode tidak ada?

“Kita tidak tahu siapa yang salah ini sebenarnya. Kalau kita ikuti, semua alur sudah dilaksanakan. Hal ini tentu jadi pembelajaran bagi kita. Karena masyarakat sudah memilih,” tuturnya.

Adapun, dua nama yang sudah diberikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yakni, Budiono dan Risti Utami Dewi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan semuanya untuk menjalankan tahapan proses pengisian jabatan wawali. Namun bisa melangkah ke proses selanjutnya, karena belum ada kesepakatan dari seluruh partai pengusung terkait dua nama yang akan diusulkan.

“Kita sudah Lakukan semuanya, kalau partai pengusung masih alot. Mau berbuat apa walikota dan saya juga sebagai ketua DPRD sudah semaksimal mungkin. Sejak awal sudah merubah tatib, hanya untuk kepentingan wawali, sampai dengan pembentukan pansel. Bahkan kami juga sudah mengumpulkan partai-partai pengusung untuk memberikan rekomendasi. Nah selebihnya harusnya calon lah yang berbuat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, tidak masalah kalau ada masyarakat yang ingin mengajukan gugatan citizen law ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena hal tersebut merupakan hak warga negara.

“Boleh-boleh saja namanya kan hak. Tapi dilihat dulu prosedurnya, benar atau tidak. Yang mau digugat juga siapa, harus dilihat dulu. Jadi saya jelaskan bahwa kami sudah berproses, bahkan Tatib khusus karena ada rencana pergantian wawali sudah kami buat sedemikian rupa. Dan panitia seleksi juga kita sudah bentuk,” ucap Abdulloh yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Balikpapan.

Ia menambahkan, terkait masalah kekosongan jabatan wawali, Rahmat mas’ud selaku wali kota sudah merespon dan mengumpulkan partai pengusung. Bahkan Partai Golkar juga sudah rela untuk mengusung dua nama yakni Resti Utami dan Budiono.

Karena sesuai aturan, seluruh partai yang mengusung harus menyetujui kalaupun ada satu saja partai pengusung yang tidak setuju, maka tidak bisa dilaksanakan.

“Tidak mungkin dong Walikota juga sudah mengirim dua nama, mestinya calon yang bergerak. Masa walikotanya yang bergerak,” pungkasnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *