background img

PENGURAS ATM KE BALI SEWA HELIKOPTER

1 year ago written by

KPFM BALIKPAPAN – AT (29), pelaku penguras enam mesin ATM yang diringkus Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kaltim pada 5 Januari 2022 lalu menjadi sultan dadakan di Bali. Ia menggunakan uang hasil kejahatannya menyewa sebuah helikopter untuk berkeliling pulau Bali.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis pagi (17/2) di Mapolda Kaltim.

“Pelaku sebelum ditangkap sempat ke Bali, dan sampai menyewa helikopter untuk keliling Bali. Jadi sultanlah di sana,” kata Kombes Pol Yusuf kepada awak media.

Selain itu, uang hasil kejahatanya yang mencapai Rp 2,4 miliar lebih juga digunakan untuk membeli sejumlah barang bermerk yang kini diamankan Polda Kaltim sebagai barang bukti. Sisanya untuk biaya hidup sehari-hari.

“Barang bukti ada TV 55 inch, iphone 13 pro max, sepatu merek Nike Air Jordan, satu unit sepeda motor, uang tunai sisa hasil kejahatan, dan sejumlah bukti pembayaran yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kombes Pol Yusuf.

Seperti deketahui, aksi pelaku AT berlangsung sejak September 2021 hingga Januari 2022 lalu. Sedikitnya ada enam mesin ATM yang dia kuras secara berulang. Lokasinya di tiga kota berbeda, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, dan Samarinda.

Aksinya terbongkar ketika pihak bank (korban) menemukan selisih saat perhitungan. Dalam sistem, ada transaksi penyetoran uang pada mesin ATM namun fisiknya tidak ada.

Kecurigaan pun muncul. Hingga akhirnya biang di balik itu terungkap, setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Kaltim. Adalah AT, pekerja freelance yang menerima jasa perbaikan dan perawatan mesin ATM.

“Memang aksinya baru diketahui karena pelaku sama sekali tidak merusak mesin ATM-nya dalam beraksi. Ia menggunakan ilmu yang dipelajarinya. Saya tidak bisa jelaskan di sini,” tutur Kombes Pol Yusuf.

Pelaku diketahui melancarkan aksinya seorang diri. Namun, Polda Kaltim terus melakukan pendalaman terkait turut serta menggunakan uang hasil kejahatanya. “Kalau ditemukan turut sertanya kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 4 KUHP dan 5 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukum delapan tahun kurungan penjara.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *