background img

PENGHAPUSAN DATA KENDARAAN SEGERA DITERAPKAN

1 year ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi kendaraan yang tidak diregistrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun bakal diterapkan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut pun menjadi buah bibir warganet belakangan ini.
Dikonfirmasi perihal itu, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sony Irawan mengatakan, sebelum diterapkan kepolisian bersama instansi terkait lainnya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Sosialisasi dulu, nantinya ada raker pembina Samsat secara nasional,” kata Sony, Senin kemarin (1/7).
Sony menjelaskan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) hanya memiliki jangka aktif selama lima tahun. Selanjutnya masyarakat akan diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan registrasi ulang di Samsat terdekat.
“Jika tidak ada registrasi, akan dimatikan atau data dihapus dari daftar. Kalau sudah dihapus maka tidak dapat diregistrasi kembali,” ucapnya.
Dikutip dalam laman Korlantas Polri registrasi ulang ini merupakan langkah untuk menerapkan kevalidan single data kendaraan. Selain meningkatkan ketaatan dan disiplin pajak masyarakat, juga memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *