KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan proyek lapangan Poni.
Kebijakan ini diambil karena pihak perusahaan yang akan ditunjuk sebagai pengelola lapangan Poni belum mengantongi kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh pemerintah. Sehingga kegiatan proyek yang dilaksanakan dinilai menyalahi aturan.
Rencananya lapangan Poni yang saat ini masih dalam kondisi lapangan rumput akan ditingkatkan menjadi lapangan mini soccer, yang dibangun dengan melibatkan pihak ketiga.
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Balikpapan Pujiono mengatakan pihaknya telah memanggil pihak perusahaan yang bersangkutan untuk meminta agar menghentikan kegiatan proyek.
“Pihak pelaksana ini sudah melakukan pekerjaan sebelum kontrak kerjasama ditandatangani. Setelah dikonsultasikan dengan melaksanakan untuk saat ini pekerjaan proyek lapangan Poni untuk sementara distop,” kata Pujiono ketika konfirmasi wartawan, Jumat (22/4).
Ia menjelaskan bahwa proyek lapangan Poni ini merupakan kerjasama pemanfaatan dengan menggunakan aset daerah yang kontraknya berisi tentang kerjasama pemanfaatan aset daerah, yang selama ini masih dikelola oleh pihak kecamatan.
Sesuai aturan untuk melanjutkan pekerjaan ini, dapat dilakukan setelah adanya kontrak kerjasama yang ditandatangani oleh pemerintah kota. Serta telah menyetorkan biaya retribusi ke kas daerah.
“Pihak yang bekerja sama harus menyetorkan terlebih dahulu retribusi kepada pemerintah kota sebelum melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.
Namun, menurut Pujiono, untuk saat ini belum bisa merincikan besaran nilai yang akan dikerjasamakan dengan pihak kontraktor, karena saat ini belum dihitung.
(MAULANA/KPFM)