KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk menggelar rangkaian acara peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), salah satunya kegiatan jalan santai yang akan dilakukan warga Kota Balikpapan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan, bagi warga Kota Balikpapan yang akan menggelar jalan santai di RT, Kelurahan dan Kecamatan boleh saja dilakukan. Namun protokol kesehatan harus diterapkan tidak boleh abai, minimal menggunakan masker.
“Jadi kami minta kepada pihak penyelenggara atau panitia pelaksana untuk mengatur warga agar jangan berkerumun, dengan segmennya dibagi atau dipecah minimal satu rombongan itu maksimal 300 orang dulu, kemudian yang lain bisa menyusul beberapa menit kemudian dan begitu seterusnya,” kata pria yang akrab disapa Zul kepada wartawan, Rabu (10/8).
Ia mengatakan, tidak ada masalah, karena tidak menetap di tempat. Sebab mereka semua jalan, sehingga silakan saja warga menggelar jalan santai. Namun harus diatur dengan baik, jangan sampai ada yang berkerumun dengan jumlah massa banyak.
Menurutnya Zul, panitia penyelenggara tidak akan bisa memprediksi jumlah peserta yang akan mengikuti jalan santai yang akan digelar. Beda dengan penyelenggaraan konser, karena kalau konser akan tahu dengan jumlah tiket yang disediakan, artinya bisa diprediksi.
“Namun kalau jalan santai, siapa yang bisa prediksi jumlah warga yang ikut jalan santai? Sebab biasanya itu Kelurahan akan bekerjasama dengan LPM untuk memeriahkan HUT RI Ke-77,” tuturnya.
Dirinya menambahkan, intinya pihaknya membolehkan warga Kota Balikpapan menggelar jalan santai untuk memeriahkan HUT RI Ke-77. Namun pihaknya meminta kepada penyelenggara agar kegiatan jalan santai di setiap RT, Kelurahan hingga Kecamatan untuk mengatur kegiatan dengan baik.
“Jad intinya warga Kota Balikpapan boleh saja menggelar jalan santai, namun protokol kesehatan harus selalu diterapkan jangan samapi abai,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)
Article Categories:
News