KPFM BALIKPAPAN – Progres pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Balikpapan Barat dipastikan akan tetap berlanjut
Setelah Pengadilan Negeri Kota Balikpapan memutuskan untuk memenangkan Pemerintah Kota Balikpapan dalam kasus sengketa lahan untuk pembangunan rumah sakit yang akan di bangun di Gang Perikanan RT 16 Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, pada 14 Februari 2023 lalu.
” Kita baru melihat bukti putusan itu di online jadi kita belum pegang,” kata Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Elysabeth ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Balikpapan, Senin (20/2).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan berhak atas tanah tersebut karena punya bukti-buktinya yang menguatkan di persidangan seperti sertifikat. Sedangkan penggugat hanya pengakuan pernah tinggal di sana.
“Penggugat diberikan waktu selama 2 minggu untuk menyatakan banding atau tidak. Tapi sejauh ini silahkan saja karena kita juga punya sertifikat,” ungkapnya.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah Kota Balikpapan sudah bisa melanjutkan pembangunan rumah tersebut ke tahapan fisik pada tahun 2023 ini.
“Saat ini sudah proses lelang juga untuk managemen konstruksi dan amdal. Kalau perizinan itu belum lengkap kita belum bisa membangun seperti reklamasi dan persetujuan bangunan gedungnya. Sementara administrasi pemerintah Kota Balikpapan sedang mempersiapkan itu, sambil menunggu masyarakat kalau ada keberatan dengan itu,” ujarnya.
Ia mempersilahkan apabila ada masyarakat yang akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri tersebut, dan pihaknya siap menghadapi hingga tahap akhir.
“Kalau ada banding, kami akan selalu siap hingga tahap yang terakhir,” pungkasnya.
(MAULANA /KPFM)