KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih melakukan evaluasi terhadap tindak lanjut kontrak DAS Ampal di Jalan MT Haryono.
Meski batas waktu Show Cause Meeting (SCM) 3 yang diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan telah berakhir pada 7 Januari 2023 lalu.
Hingga saat ini, realisasi pelaksanaan proyek pengendali banjir DAS Ampal yang bakal menelan biaya hingga Rp 132 miliar tersebut masih jauh dari target yang diharapkan, di bawah angka 24 persen.
“Aku belum dapat laporan, nanti saya panggil Sekda-nya. Yang jelas kami jalankan regulasinya, kalau harus putus ya putus. Itu komitmen kita,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud ketika dikonfirmasi wartawan di Balai Kota Balikpapan, Rabu (11/1).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan seluruh regulasi dalam pelaksanaan proyek ini. Namun apabila tidak sesuai dengan realisasinya, maka harus dilakukan pemutusan.
“Kalau prosedur regulasi dijalankan semua, kemudian tidak sesuai dengan realisasinya, maka kita wajib putus,” ujar Rahmad.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yang pertama adalah realisasi di lapangan, dan kedua adalah hasil konsultasi dengan LKPP.
Hasil itu kemudian akan menjadi dasar bagi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melapor Wali Kota Balikpapan untuk tindak lanjutnya.
Namun terkait permohonan perpanjangan waktu dari pihak kontraktor, Muhaimin menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang PPTK, karena menyangkut teknis.
“Itu murni nomennya PPTK, itu kan teknis,” ucapnya.
(MAULANA/KPFM)