KPFM BALIKPAPAN – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mendorong agar pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga dapat diselesaikan pada tahun ini.
Dengan Perda Ketahanan Keluarga ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan Alwiati mengatakan, Perda Ketahanan Keluarga saat ini masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan. Kemungkinan tahun ini pembahasan Perda tersebut dapat rampung.
“Untuk perda ketahanan keluarga ini baru masuk dan masih dalam pembahasan di DPRD,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/1).
Tak hanya itu, dalam pembahasan Perda Ketahanan keluarga ini dirinya juga sampaikan kepada Bapemperda bahwa ini sangat penting, karena persoalan yang ada saat ini semua berawal dari keluarga.
Mulai dari Bagaimana memberikan perlindungan kepada anak, kemudian bagaimana mencegah kekerasan di dalam rumah tangga, semua itu berawal dari keluarga yang harmonis, ketahanan yang mandiri.
“Karena tidak sedikit keluarga yang biasa -biasa saja, akan tetapi keluarga mereka harmonis. Malah ada yang mungkin agak berkecukupan, namun tidak harmonis dan itu kembali pada ketahanan keluarga,” paparnya.
Selain itu ia mengatakan, faktor lingkungan juga sangat mempengaruhi, jika keluarga tersebut berketahanan pasti mereka akan mempengaruhi lingkungan di sekitarnya.
“Dan akan memberikan pembelajaran di lingkungan di sekitarnya agar semakin baik.
Semakin banyak keluarga kita yang berketahanan dari segi agama, ekonomi dan pola asuh pasti akan mempengaruhi kondisi kota kita,” jelasnya.
Dia menilai, ketahanan keluarga ini dianggap wajib untuk semua keluarga meningkatkan hal tersebut.
Kemudian, untuk menciptakan ketahanan keluarga ini pihaknya juga telah menjalankan forum Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari tingkat kota sampai kelurahan.
“Kemudian ada PPA- RT, jadi mereka yang memberikan edukasi kepada masyarakat
kita bagaimana memperbaiki kondisi keluarga yang ada di masyarakat. Kalau ada permasalahan jadi mereka dulu yang melakukan edukasi. Dan jika tidak bisa, baru naik ke tingkat kota. Jadi mereka yang membantu pemerintah di dalam meningkatkan perlindungan perempuan dan anak,” jelasnya.
Selain itu, ia terangkan, untuk poin Perda Ketahanan keluarga ini pada dasarnya bagaimana pihaknya berupaya agar meningkatkan ketahanan keluarga dari segi ekonomi, agama, kemudian dari pola asuh.
Sementara itu ditanya mengenai apakah ada sanksi yang diatur dalam Perda Ketahanan keluarga ini? Dalam Perda itu tidak memberikan sanksi tegas secara hukum.
“Untuk sanksi secara hukum itu mengacu pada undang-undang (UU). Dan untuk UU PPA sudah memiliki itu, yakni UU KDRT dan Perlindungan anak,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)