KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan memberikan batas waktu kepada pemenang lelang pembongkaran Pasar Klandasan hingga akhir Februari ini.
Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi target pembangunan ulang blok C Pasar Klandasan dapat direalisasikan pada tahun ini.
Asisten III Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Andi Muhammad Yusri menyampaikan pihaknya telah menggelar rapat untuk menindaklanjuti rencana kegiatan pembongkaran bangunan Pasar Klandasan.
Dalam rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Inspektorat, asisten 2 dan asisten 3 serta Kepala Dinas Perdagangan maupun BPKAD. Disampaikan bahwa kegiatan pembangunan fisik di Pasar Klandasan tersebut baru bisa dimulai kalau pembongkaran tersebut sudah selesai dilaksanakan.
Menurutnya, kegiatan pembongkaran ini sebenarnya sudah dilakukan tahun 2022 lalu tapi pihak pemenang tidak juga melaksanakan aktivitas pembongkaran.
Sehingga kegiatan fisik yang direncanakan oleh Dinas Perdagangan itu tidak bisa dilaksanakan.
Dari informasi yang diterima dari BPKAD, bahwa yang bersangkutan akan diberikan waktu untuk melakukan pembongkaran hingga akhir Februari.
Aktivitas pembongkaran itu harus sudah selesai nanti di akhir Februari supaya Dinas Perdagangan sudah bisa melakukan proses pengadaan untuk fisiknya. Karena diproyeksikan untuk kegiatan fisiknya tersebut akan memakan waktu sekitar 5 bulan.
“Kalau kegiatan pembakaran tersebut selesai dilaksanakan pada akhir Februari, pada bulan Maret sudah bisa dilakukan kegiatan lelang selama 45 hari sehingga pekerjaan fisiknya dapat segera dilaksanakan,” ucapnya
Ia menambahkan, kalau misalnya kegiatan pembongkaran ini tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak pemenang, maka BPKAD akan melakukan kegiatan pembongkaran sendiri. Tapi hal tersebut merupakan opsi apabila kegiatan pembongkaran tidak dilaksanakan oleh pemenang.
(MAULANA/KPFM)