background img

PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN RODA 10 DI JALUR IKN BELUM BERLAKU

7 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN Nusantara tengah berjalan. Dan masih bisa dilakukan tanpa membatasi jam operasional kendaraan, terutama kendaraan dengan roda 10 ke atas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan. Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada pembatasan jam operasional untuk kendaraan roda 10 yang melintas ke jalur IKN.
“Sampai saat ini (pembatasan) belum diberlakukan. Kami sudah koordinasi dengan BPJN, BPTD dan Dishub, sepanjang masih bisa dilalui tak perlu ada pembatasan,” kata Sonny baru-baru ini.
Sebelumnya, Dirlantas memang melakukan sosialisasi perihal pembatasan jam operasional bagi kendaraan roda 10. Terhiting sejak 1 Agustus 2022. Dengan maksud agar tidak menghambat proses pembangunan jalur utama IKN.
Pembangunan jalan logistik sepanjang kurang lebih 25 kilometer itu diikuti rekayasa lalu lintas pada jalur di Kecamatan Sepaku. Sistem buka tutup jalur mulai dari Kilometer 38, Balikpapan hingga simpang tiga Silkar, Petung, PPU.
Pemberlakuan sistem buka tutup ini hanya untuk kendaraan dengan roda 10 ke atas. Jam buka akan dimulai pada pukul 22.00 – 06.00 Wita, sementara jam tutup pada pukul 06.00 – 22.00 Wita.
“Tapi sekali lagi kami sampaikan bahwa itu belum diterapkan. Jika ke depan dianggap perlu, maka pembatasan operasional kendaraan roda 10 itu bakal diberlakukan. Jadi sifatnya ini masih situasional,” ucap Sonny.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.