KPFM BALIKPAPAN – Tahapan pembahasan revisi Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang akan menjadi payung hukum penanganan Covid-19 telah memasuki tahap akhir.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas rencana untuk revisi Perda tentang Ketertiban Umum yang akan menjadi payung hukum penanganan Covid-19.
Dari sejumlah masukan yang diterima akan dijadikan dasar untuk melakukan perubahan sejumlah pasal yang ada, sehingga program penanganan Covid-19 yang saat ini dilakukan dalam memiliki aturan yang jelas.
“Hari ini kita tinggal harmonisasi hasil pertemuan yang sudah kita lakukan kemarin, karena memang ada beberapa pasal yang kita revisi bukan hanya menyangkut masalah penanganan Covid-19, tapi juga beberapa pasal yang menyangkut tentang ketertiban umum. Jadi kita selesaikan sekalian,” kata Syukri ketika diwawancarai wartawan, Selasa (26/1).
Menurut Syukri, berdasarkan hasil pembahasan yang ada, program penanganan Covid-19 akan dimasukan dalam pasal siaga bencana yang tidak hanya terbatas pada penanganan Covid-19, namun juga sejumlah penanganan terhadap ancaman bencana lainnya.
Sesuai pasal tersebut, bencana dibagi dalam tiga kategori, yang pertama adalah bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Khusus untuk pandemi Covid-19 ini dikategorikan sebagai bencana non alam.
“Dalam pembahasan terkait revisi Perda tersebut untuk penanganan Covid-19, kita memasukkan status pandemi Covid-19 sebagai penanganan siaga bencana. Dan di dalam pasal tersebut dibagi bencana alam, non alam dan bencana sosial. Karena Covid-19 ini termasuk dalam pandemi, maka akan termasuk pada bencana non alam,” urainya.
Dengan adanya revisi Perda tentang Ketertiban Umum, tambah Syukri, akan memberikan wewenang kepada Wali Kota dalam menerbitkan Peraturan Wali Kota dalam upaya penanggulangan pandemi Covid19, yang saat ini masih melanda Kota Balikpapan.
(MAULANA/KPFM)