background img

PEMASUKAN RETRIBUSI PARKIR MASIH MINIM

1 year ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Realisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir di Kota Balikpapan masih banyak mengalami kebocoran.
Dari target sebesar Rp 4 miliar pada tahun 2022, capaian realisasi pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir masih di bawah angka satu miliar rupiah.
“Retribusi parkir pinggir jalan itu targetnya Rp 4 miliar, tapi sekarang belum sampai Rp 1 miliar. Memang rata-rata setahun itu kita cuma Rp 1,7 miliar,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Elvin Junaidi ketika diwawancarai wartawan di Balai Kota Balikpapan, Senin (22/8).
Untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir, pihaknya akan mengoptimalkan kegiatan razia untuk memberantas keberadaan juru parkir liar.
Hal ini dilakukan, selain untuk penertiban, juga untuk memaksimalkan pemasukan daerah dari sektor retribusi parkir.
Juru parkir liar yang ditindak, akan diberikan pembinaan untuk bergabung di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, sehingga retribusi parkir yang dikumpulkan dapat maksimal disetor ke kas daerah.
“Razia ini dilakukan untuk upaya penertiban, termasuk untuk meningkatkan capaian PAD. Sehingga bisa masuk kas daerah,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa juru parkir di bawah Dishub, tentunya akan dapat kartu kenal, karcis, serta pelatihan.
Ia menegaskan, dengan upaya penindakan yang dilaksanakan saat ini, dirinya menargetkan seluruh juru parkir liar di Kota Balikpapan dapat diberantas. Sehingga target capaian PAD dari sektor retribusi parkir dapat ditingkatkan dan tercapai 100 persen.
“Untuk saat ini memang efektivitas tindakan atau upaya yang dilakukan belum terlihat, tapi akan terlihat pada tahun 2023 mendatang. Dengan tidak adanya parkir liar yang kami tertibkan, pemasukan daerah dari target parkir yang diharapkan dapat tercapai 100 persen,” pungkasnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *