KPFM BALIKPAPAN – Panitia Khusus (Pansus) revisi tata tertib DPRD Balikpapan berencana menemui biro hukum Pemprov Kaltim.
Pasalnya hingga kini draft pengajuan revisi tersebut belum juga mendapatkan persetujuan. Padahal pihak dewan sudah mengirimkannya sejak dua bulan lalu.
Ketua Pansus Revisi Tatib Simon Sulean mengatakan, proses revisi harus melalui harmonisasi terhadap pengajuan perubahan pasal. Namun pihaknya hingga kini belum memperoleh jawaban dari biro hukum Provinsi Kaltim.
“Jadi kami akan ke Samarinda untuk mempertanyakan sampai di mana pembahasannya di sana. Harapan kita tentu cepat selesai,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (11/8) siang.
Soal berkas, lanjut Simon, sebenarnya sudah dikirimkan oleh bagian persidangan di DPRD Balikpapan. Namun pihak pansus tetap akan melakukan pengecekan untuk memastikan kelanjutan harmonisasi tersebut.
“Yang pastinya kita sudah kirim dari Balikpapan. Kita tidak tahu berapa lama prosesnya. Makanya hari ini atau besok teman-teman pansus akan ke sana. Untuk mempertanyakan sekaligus konsultasi,” tuturnya lagi.
Menurut Simon pasal yang diharmonisasi tersebut yakni terkait perubahan substansi pasal. Yang tadinya panitia seleksi itu merupakan perwakilan dari AKD menjadi perwakilan dari fraksi. Sehingga pihaknya baru bisa melanjutkan proses pembentukan panitia pemilihan apabila sudah ada informasi terkait harmonisasi dalam rencana perubahan Tatib dewan tersebut dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Nah saya tidak tahu kalau mereka belum terima. Karena bukan kami yang mengantar ke sana tapi bagian persidangan. Mereka memberitahukan sudah kirim ke sana. Dan ada juga dikirim ke saya revisi itu,” tambahnya. (MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News