Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) masih menunggu surat DPRD Balikpapan terkait rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan Fraksi PKS Ovi Zulkarnaim. Meski demikian KPUD sudah menerima surat dari DPD PKS atas rencana PAW legislator tersebut.
Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha mengatakan, berdasarkan UU 17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), mekanisme PAW dapat diusulkan parpol kepada DPRD. Dalam jangka waktu tujuh hari DPRD memproses dengan berkirim surat melalui walikota untuk meminta persetujuan PAW kepada gubernur. “Untuk mekanismenya, parpol bersurat ke DPRD tentang PAW. Kemudian ditindaklanjuti dengan bersurat ke gubernur melalui walikota. Nanti kalau surat persetujuan gubernur keluar, maka dewan mengirimi surat ke KPU untuk mengetahui posisi atau kondisi suara di daerah pemilihan yang bersangkutan saat Pileg 2014 lalu,” kata Noor Thoha saat ditemui KPFM di kantornya, Kamis (17/11).
Thoha juga menjelaskan, jika surat dari DPRD sudah diterima, maka KPU diberi jatah lima hari untuk memberikan jawaban. Dia mengakui selama periode 2014-2019 ini, baru satu partai yang mengusulkan PAW anggota DPRD Balikpapan. “Kalau ini disetujui gubernur maka menjadi PAW pertama di DPRD Balikpapan pada periode ini, semoga tidak ada lagi. Pengganti nantinya adalah caleg yang mendapatkan suara terbanyak kedua di Dapil Balikpapan Timur,” katanya.
Pada Pemilu Legislatif 2014 lalu Ovi Zulkarnaim Dapil (daerah pemilihan) Balikpapan Timur ini memperoleh 730 suara. Di urutan kedua ada calon pengganti yakni Subari yang mengumpulkan 702 suara. “Tetapi pengganti itu bisa dibatalkan jika calon ternyata berhalangan tetap, seperti meninggal dunia, sakit keras, atau dipidana penjara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya.
Diketahui, Ovie Zulkarnaim telah mengajukan pengunduran diri dari FPKS sejak pekan lalu. Surat pengunduran diri telah diproses DPRD. Dia mengundurkan diri dengan alasan kesibukan sehingga kurang maksimal dalam menjalankan tugas kedewanan. (FREDY/KPFM)