KPFM BALIKPAPAN – Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat di Kota Balikpapan mendatangi Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (25/9/2023).
Mereka merupakan aliansi masyarakat dari kelompok petani, buruh, nelayan, pekerja Kalimantan Timur.
Salah satu tuntutan mereka adalah terkait kejelasan penyelesaian pembahasan rancangan Perda Ketenagakerjaan. Pasalnya payung hukum ini memuat tentang kewajiban menyerap 70% tenaga kerja lokal. Sebagai bentuk perlindungan terhadap pekerja setempat.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro mengakui prosesnya cukup panjang. Di mana jadwal untuk sidang paripurna sudah menyesuaikan dengan agenda yang tersusun.
Pihak badan musyawarah (Banmus) yang menyusun proses persidangan hingga sampai tahap akhir pengesahan.
“Kita sudah tiga kali paripurna. Jadwal paripurna itu dari Banmus. Mulai dari nota penjelasan walikota. Lalu tanggapan masing-masing fraksi yang ada di DPRD. Lalu jawaban walikota,” ujarnya.
Menurut Budiono, saat ini pembahasannya sudah masuk ke tahap harmonisasi di Pemerintah Provinsi Kaltim. Tinggal menunggu proses pandangan akhir dan pengesahan menjadi peraturan daerah. Meski begitu untuk penerapan di lapangan tindak bisa secara langsung. Karena harus memiliki peraturan walikota sebagai petunjuk teknis.
“Saya pikir itu perlu waktu dan nanti badan musyawarah yang akan menjadwalkan. Saya pikir waktunya tinggal sebentar lagi karena sudah harmonisasi di Pemprov Kaltim. Karena tahapan lain sudah terselesaikan,” ucapnya.
(MAULANA/KPFM)