KPFM BALIKPAPAN – Sejak akhir 2019 diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku mulai 1 Januari 2020.
Ini dijelaskan dalam Bincang Pajak yang disiarkan langsung radio KPFM 95.4 MHz Balikpapan, Rabu (16/12), Hadir dua narasumber dari Kanwil DJP Kaltimra. Masing-masing Sunarto selaku Kepala Seksi Bimbingan Ekstensifikasi serta Muttaqin selaku Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan.
Muttaqin menjelaskan, bahwa PMK 186 ini objek pajaknya lebih spesifik. Seperti objek pajak PBB untuk sektor Pertambangan diperluas menjadi 3, yaitu sektor Pertambangan Migas, Panas Bumi dan Minerba.
Selain itu juga ada objek pajak PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan dan sektnor lainnya. Sehingga petugas pajak lebih mudah untuk melakukan pengecekan serta penghitungan NJOPnya. “Lalu, PBBnya pun dikeluarkannya dari PBB Pusat, bukan dari Pemda lagi.”
Ditambahan oleh Sunarto, bahwa untuk penetapan NJOP oleh penilai pajak akan dilakukan penghitungan sesuai dengan sektornya. Jika NJOP Bumi PBB Sektor Perhutanan akan dimulai dari areal produktif, areal belum produktif dan tidak produktif, areal pengaman hingga areal emplasemen. “Setelah proses ini selesai, wajib pajak akan mendapatkan SPOP untuk diisi dan dikembalikan ke KPP dan KPP akan menerbitkan SPPT. Jika ada selisih atau ketidakcocokan, wajib pajak bisa melakukan keberatan atas SPPT yang sudah dikeluarkan oleh pajak,” jelasnya.
Ada beberapa objek pajak yang tidak dikenakan PBB P5L seperti tempat ibadah atau hutan lindung, bahkan kantor kedutaan besar yang ada di Indonesia juga tidak dikenakan PBB. “Terutama jika kedubes RI yang ada di negara tersebut juga tidak dikenakan PBB. Misalkan Kedubes RI ada di negara A yang ternyata di negara itu, kantor kebudes kita tidak dikenakan PBB. Maka Kedubes negara A itu jika di Indonesia juga tidak akan dikenakan PBB.”
Saat ini penyerapan dana PBB 2020 mencapai lebih dari 100% dengan nilai kurang lebih Rp 1,3 miliar dengan proyeksi hanya Rp 1 miliar.
Diinformasikan untuk penyampaian SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya enam bulan sejak tanggal diterima. Jika mengalami kendala bisa segera mendatangi kantor pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Sesil/kpfm