KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melarang Pegawai Negeri Sipil untuk mengajukan cuti selama Ramadan hingga Lebaran pada tahun 2022.
Kebijakan itu dibuat dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut hingga memasuki bulan suci Ramadan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan bahwa pihaknya memberikan kelonggaran kepada umat muslim untuk menjalankan ibadah dibulan suci Ramadan.
Di antaranya mengizinkan umat muslim melaksanakan salat berjamaah di masjid, termasuk juga melakukan salat tarawih. Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Namun untuk pemberian cuti kepada ASN selama bulan suci Ramadan hingga Lebaran belum diperbolehkan. Karena memang belum ada arahan dari pemerintah pusat.
Pemberian cuti hanya diberikan kepada ASN yang dalam kondisi urgent seperti ketika dalam situasi berduka atau ada keluarganya yang terkena bencana.
“Kalau pergi berwisata saja tidak boleh, termasuk ketika Lebaran. Cuti ini diperbolehkan diberikan kepada ASN dengan pengecualian urgent, misalnya ketika ada keluarganya yang kena musibah atau dalam situasi berduka. Itu boleh lah, masa mau ditahan,” kata Rahmad ketika diwawancarai wartawan usai pembukaan Safari Ramadan di Rumah Jabatan Wali Kota Balikpapan, Senin (4/4).
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan, karena situasi masih dalam suasana pandemi Covid-19.
(MAULANA/KPFM)