background img

MANFAAT SANTUNAN JASA RAHARJA UNTUK AMBULANS HINGGA PEMAKAMAN

2 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – PT Jasa Raharja (Persero) menjadi perusahaan asuransi sosial yang memberikan pertanggungan manfaat asuransi saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan tersebut mencakup peristiwa kecelakaan di darat, laut, dan udara. Masyarakat yang mengalami kecelakaan dapat mengajukan klaim ke Jasa Raharja untuk memperoleh manfaat santunan.

Masyarakat diminta tidak takut membawa korban kecelakaan ke rumah sakit karena biaya yang timbul akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

“Saat ini di wilayah kami, ada 96 rumah sakit yang bekerjasama dengan jasa Raharja dari negeri dan swasta. Masih kita jajaki kerjasama dengan rumah sakit lainnya,” kata Bobby Nelwan Siregar, Kasubag SW dan Humas PT Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) kepada wartawan, Senin (20/12).

Menurutnya, tugas Jasa Raharja adalah menghimpun dana dari masyarakat, dan menyerahkan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan di jalan.

Dana sumbangan wajib adalah dana yang dibayarkan masyarakat pada saat perpanjangan STNK setiap tahun. Dana itu diserahkan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan.

Ia menjelaskan bahwa besaran santunan Jasa Raharja, untuk meninggal dunia Rp 50 juta. Untuk perawatan, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta.

Biaya santunan untuk cacat tetap, maksimal Rp 50 juta. Apabila korban meninggal tidak memiliki ahli waris, maka kita akan berikan biaya penguburan Rp4 juta.

Dan berdasarkan aturan menteri keuangan yang baru, ada tambahan lagi biaya untuk P3K Rp 1 juta dan ambulans Rp 500 ribu.

Ia menerangkan bahwa adapun syarat untuk mengklaim ketika mengalami kecelakaan adalah harus ada laporan dari kepolisian, dan hal itu menjadi syarat utama.

Ia menambahkan dalam memaksimalkan pelayanan pihaknya bekerjasama dengan kepolisian. “Setiap hari kita mendapatkan informasi dari aplikasinya kepolisian, di situ ada kecelakaan setiap harinya. Kemudian dengan pihak rumah sakit, kita ada jaminan untuk yang perawatan, nanti rumah sakit yang menagih ke Jasa Raharja. Termasuk dengan dukcapil, untuk data NIK keabsahan ahli waris. Kemudian, pihak bank untuk pembayarannya,” tambahnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *