background img

MAHFUD MD MINTA PEMILU 2024 HARUS LEBIH BAIK

3 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Republik Indonesia Mahfud MD meminta agar pelaksanaan Pemilu 2024 dapat lebih baik.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam diskusi bersama sejumlah instansi di antaranya KPU, Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian terkait penegakan sentra hukum terpadu (Gakkumdu) dalam tindak pidana Pemilu di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (20/6/2023).

Ia menyampaikan, alasan mengapa Kemenko Polhukam memilih provinsi Kalimantan Timur dalam pelaksanaan diskusi Gakkumdu ini. Karena provinsi Kalimantan Timur menjadi salah satu daerah yang memiliki Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi.

Hal tersebut terindikasi berdasarkan hasil survei yang dilakukan Bawaslu RI terhadap sejumlah daerah yang memiliki potensi tingkat kerawanan pada Pemilu 2024.

“Tadi hari ini Kemenko polhukam bekerjasama dengan beberapa institusi terkait ada Bawaslu, KPU, kejaksaan, kepolisian menyelenggarakan suatu kegiatan diskusi tentang penegakan sentra hukum terpadu atau Gakkumdu dalam tindak pidana pemilu. Kenapa kita memilih Kalimantan Timur khususnya di kota Balikpapan ini, karena Kalimantan Timur memiliki indeks kerawanan pemilu yang tinggi. Hal itu terkuak berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Bawaslu,” ucapnya kepada wartawan.

Untuk itu, melalui kegiatan diskusi ini, pemerintah ingin menyampaikan pesan kepada masyarakat, partai politik, penyelenggara Pemilu dan, penegak hukum, bahwa pemilu dari waktu ke waktu harus semakin baik.

Oleh sebab itu, penegakan hukum dalam tindak pidana pemilu yang jumlahnya ada dalam 66 pasal bisa ditegakkan dan memberi kesan bahwa pemilu dari waktu ke waktu itu semakin baik.

Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa lebih baik dibandingkan Pemilu sebelumnya.

“Artinya, kita maju dan maju terus. Belajar dari pengalaman masa lalu untuk memperbaiki masa depan.

Masalah kecurangan pemilu tidak hanya terjadi di perbatasan, di mana-mana bisa terjadi. Bentuk pelanggarannya itu bisa bermacam-macam ya. Karena ada 66 pasal tadi, pelanggarannya bisa pemalsuan dokumen, politik uang,” ujarnya.

(MAULANA/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *