KPFM BALIKPAPAN – Masyarakat belakangan kesulitan mendapat minyak goreng dengan merek dagang Minyakita yang merupakan program pemerintah untuk mengatasi kelangkaan dan lonjakan harga minyak pada tahun lalu.
Baik di toko-toko, retail modern, hingga pasar tradisional yang ada di Kota Balikpapan stok minyak goreng kemasan sederhana itu sangat terbatas.
Kondisi ini pun langsung disikapi oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil V Balikpapan, dengan melakukan peninjauan langsung ke lapangan.
Hasilnya memang untuk ketersediaan Minyakita sangat terbatas. Bahkan pembelian juga dibatasi lantaran stok yang disediakan juga terbatas dari tingkat distributor.
Pada beberapa toko menerapkan pembatasan pembelian Minyakita dengan ketentuan setiap pembeli hanya diperkenankan membeli sebanyak dua liter atau dua kemasan Minyakita isi satu liter.
“Selain pembatasan penjualan Minyakita oleh retailer, ditemukan retailer yang menerapkan penjualan dengan syarat setiap pembelian dua liter Minyakita wajib membeli minyak goreng jenis premium lain,” kata Kepala KPPU Kanwil V, Manaek Pasaribu, Rabu (8/2).
Jika melihat data, lanjut Manaek, setidaknya ada puluhan produsen minyak goreng yang terdaftar menjadi produsen Minyakita dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
“Beberapa pedagang retailer Minyakita menjual sampai dengan Rp 18.000 per liter dan demikian pula di pasar tradisional masih ditemukan menjual di atas HET,” ujarnya.
Merek Minyakita menurut keterangan beberapa penjual, memang menjadi opsi bagi masyarakat yang membutuhkan minyak goreng. Salah satu faktor banyak dibeli konsumen adalah soal harga.
Dibandingkan dengan harga minyak goreng kemasan dengan merek premium, terdapat selisih yang cukup lumayan, terutama bagi para ibu-ibu rumah tangga.
“Minyak goreng kemasan sederhana oleh masyarakat dipandang lebih baik daripada membeli minyak goreng curah tanpa merek, khususnya dari segi higienitas,” ungkapnya.
KPPU melihat bahwa suplai minyak goreng merek Minyakita tidak normal, sebab masih banyak pedagang yang tidak mempunyai stok di toko. KPPU secara nasional memberikan atensi terhadap isu ini.
“Apabila diperlukan akan mengambil tindakan yang sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diamanatkan oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” ucapnya.
Fredy Janu/Kpfm