Balikpapan – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai 2017 akan melakukan investigasi atau penyelidikan bersama terkait kasus-kasus pelanggaran di sektor pangan dan pengadaan barang dan jasa. “Itu konsen kami. KPPU dan KPK benar-benar mensupport pemerintah supaya pengadaan barang jasa seefisien mungkin, sehingga dampak pada perekonomian terasa. Yakni bisa mendorong pertumbuhan, meningkatkan pendapatan dan pada akhirnya mengurangi kemiskinan,” kata Ketua KPPU RI Muhammad Syarkawi Rauf saat peresmian Kantor Perwakilan Daerah KPPU Balikpapan di Gedung Keuangan Negara, Balikpapan, Rabu (21/12).
Kerjasama ini dilatarbelakangi pada penanganan kasus korupsi yang dilakukan KPK, dimana sebanyak 80 persen terkait barang dan jasa. Begitu pula KPPU, sebanyak 70 persen kasus persaingan usaha terkait kartel pada barang dan jasa. Selain itu juga pada sektor strategis nonpangan. “Atas dasar kesamaan ini kita membuat kerjasama yang intensif dengan KPK,” ujarnya.
Kedua komisi ini sepakat agar sektor strategis nonpangan bisa maksimal. Dengan kerjasama ini diharapkan good governance pun dapat berjalan baik. “Khususnya di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kita sudah diskusi bagaimana kasus korupsi ini dapat ditangani secara bersama-sama,” tuturnya.
Joint investigation ini secara kasus belum berjalan, karena baru dilakukan kerjasama pada awal Desember lalu. Namun dipastikan penanganan akan dimulai pada awal 2017 mendatang. “Kita sepakat bersama pimpinan KPK bahwa dalam waktu dekat laporan masyarakat ke KPK akan kita analisa dari sisi persaingan. Jadi kita akan saling tukar menukar,” katanya.
Sekalipun belum ada joint investigation, tetapi kasus-kasus yang ditangani secara mandiri yang ada aspek korupsinya langsung diserahkan ke KPK. “Demikian juga KPK, kasus yang ada pelanggaran persaingan usaha diserahkan ke KPPU,” jelasnya.
Disebutnya, KPK memiliki kewenangan untuk menyadap. Sedangkan KPPU tidak memiliki, sehingga untuk mendapatkan alat bukti komunikasi sangat sulit bagi KPPU. “Teman-teman KPK berkomitmen sesuai dengan kewenangan. Kalau ada indikasi persekongkolan dan komunikasi lain, mereka (KPK) akan menshare bukti-bukti itu ke KPPU,” ujarnya.
Sepanjang 2016 ini ada 24 kasus yang ditangani dan mayoritas pada kartel pangan. Selain itu KPPU sudah melakukan penanganan 32 kasus feedlot daging sapi (importir) yang telah dinyatakan bersalah karena dengan sengaja menunda pasokan daging sapi ke pasar. Sehingga harga daging sapi pada 2015 sangat tinggi mencapai Rp150 ribu/kg. “Kemudian daging ayam juga begitu. Ada 12 perusahaan kita hukum dengan denda lebih dari Rp100 miliar. Sedangkan pada beras kita lagi investigasi bersama KPPU, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN),” ungkapnya. (FREDY/KPFM)