KPFM BALIKPAPAN – KPPU Kanwil V Balikpapan melakukan pemantauan ketersediaan minyak goreng pada sejumlah ritel modern di Kota Balikpapan, pada 22 dan 23 Januari lalu.
Pemantauan dilakukan sejak penerapan minyak goreng satu harga subsidi pemerintah yang dibanderol Rp 14 ribu per liter.
“Hasil pemantauan banyak gerai yang kehabisan stok atau ludes dalam sekejap. Harga yang dijual sesuai dengan kebijakan pemerintah, namun beberapa gerai menetapkan harga dengan persyaratan tertentu,” kata Kepala Kanwil V KPPU Manaek Pasaribu dalam keterangan persnya, Selasa (25/1).
Dari keterangan petugas kasir sejumlah gerai minimarket, lanjut Manaek, pasokan masuk secara rutin dua atau tiga hari sekali. Namun, begitu pasokan minyak goreng diturunkan dalam hitungan jam habis diborong konsumen.
“Petugas kasir sebenarnya sudah mengatur pembatasan pembelian maksimal dua liter perorang, untuk menghindari aksi borong. Beberapa ritel yang ditemui menyatakan bahwa stok tersedia di gudang dan belum didistribusikan ke beberapa gerai,” ujarnya.
Menurut Manaek, fenomena ini terjadi karena kondisi panic buying di level konsumen. Sehingga permintaan terhadap minyak goreng subsidi di awal penerapannya menjadi sangat tinggi, dibandingkan kecepatan distributor dalam mensuplai minyak goreng di sejumlah ritel.
“Sangat kecil kemungkinan pasokan minyak goreng ditimbun di level produsen karena harga sudah ditetapkan oleh pemerintah. Artinya dengan menahan pasokan tidak akan mengakibatkan kenaikan harga di tingkat konsumen,” ucapnya.
Manaek sendiri menilai fenomena panic buying ini tidak akan berlangsung lama. Karena pemberlakuan kebijakan satu harga masih akan berlangsung selama enam bulan.
“Semestinya konsumen tidak perlu melakukan aksi borong atau menimbun minyak goreng di rumah, karena stok sudah dijamin oleh pemerintah,” tuturnya.
Kepada konsumen diimbau untuk berbelanja sesuai dengan kebutuhan, serta meminta kepada pihak pemasok untuk segera mempercepat supply kepada seluruh retailer.
Kemudian, terhadap beberapa ritel yang menjual minyak goreng dengan persyaratan mewajibkan pembelian barang lain adalah bentuk tindakan yang tidak melaksanakan instruksi pemerintah. Dan Kanwil V KPPU akan melakukan pengawasan terhadap perilaku gerai tersebut.
“KPPU juga tetap akan melakukan penelitian dan pengawasan terhadap sejumlah produsen yang menguasai pasar minyak goreng. Serta tetap akan menilai kebijakan pemerintah yang dapat mendorong pertumbuhan industri minyak goreng, agar sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” tandasnya.
Fredy Janu/Kpfm