KPFM BALIKPAPAN – Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan terhadap berbagai komoditas pertanian ilegal dari sejumlah negara.
Sebelumnya komoditas pertanian tersebut ditahan karena masuk ke Balikpapan tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal serta SIP Mentan (Surat Izin Pemasukan Benih dari Menteri Pertanian).
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby menyebut, pemusnahan media pembawa HPHK/OPTK dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia.
“Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator,” kata Akhmad, Rabu (23/8).
Niken, Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan menambahkan, komoditas pertanian yang dimusnahkan masuk ke Balikpapan melalui Kedatangan Internasional Bandara SAMS Sepinggan.
“Semuanya berasal dari 12 negara, yakni Malaysia, Singapura, India, Thailand, Amerika Serikat, Australia, Kazakhstan, Laos, Maroko, Palestina, Arab Saudi, dan Vietnam,” ujarnya.
Niken merincikan, media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina atau OPTK yang dimusnahkan ini diantaranya 93,7 kilogram buah-buahan segar, 35,5 kilogram kacang-kacangan, 28 kilogram beras dan 7,6 kilogram sayuran segar.
Kemudian 5 kilogram benih buah-buahan, 4,9 kilogram rempah-rempah, 4,8 kilogram cabe kering, 4 kilogram beras ketan, 3 batang bunga potong segar, 1,8 kilogram bawang putih, 1,5 kg benih sayuran, 2 batang bibit tanaman hias, 1 kilogram jahe, 0,3 kilogram bawang daun, 0,2 kilogram benih bunga, 0,2 kilogram jamur, dan 10 gram daun nimba.
“Sedangkan media pembawa hama penyakit hewan karantina atau HPHK yang dimusnahkan antara lain 9,4 kilogram daging ayam olahan, 15,6 kilogram daging babi, 6 kilogram daging babi olahan, 0,9 kilogram daging domba, 3,3 kilogram kulit babi dan 0,5 kilogram sosis babi,” ucapnya.
FREDY JANU/ KPFM