KPFM BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan berencana memanggil Dinas Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan terkait aturan batasan usia minimum pencairan JHT.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Sandy Ardian meminta kepada pemerintah khusus Dinas Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan kepanikan terkait rencana penerapan aturan tersebut.
Karena berdasarkan informasi yang beredar sesuai aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menetapkan pembayaran manfaat JHT diberikan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 56 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
“Karena isu yang beredar terkait batas minimal pencairan dana di usia 56 tahun, tentunya menimbulkan kepanikan di masyarakat. Sehingga dibutuhkan penjelasan dari pemerintah terkait penerapan aturan tersebut.
Terutama mengenai konsep yang akan dilaksanakan dalam peraturan yang akan diterapkan oleh pemerintah terkait batas minimal usia pencairan JHT,” kata Sandy ketika diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (16/2).
Ia menjelaskan, saat ini memang aturan tersebut belum berlaku dan pekerja yang diberhentikan dalam jangka waktu 1 bulan masih bisa mencairkan dana JHT.
Namun terkait rencana penerapan aturan tersebut, pihaknya berencana alan memanggil instansi terkait untuk mendalami aturan tersebut.
Di antaranya dengan meminta penjelasan dari OPD terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan, setelah memahami secara menyeluruh baru pihaknya bisa menentukan sikap.
(MAULANA/KPFM)