background img

KLUSTER PERNIKAHAN JADI ANCAMAN BARU

3 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Meski telah memberikan pembatasan terhadap perizinan pelaksanaan resepsi pernikahan, perkembangan jumlah Covid-19 dari kluster pernikahan tetap menjadi perhatian.

Karena kegiatan resepsi pernikahan merupakan salah satu lokasi yang rawan terjadi penularan virus Corona.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengatakan, berdasarkan data perkembangan kasus terkonfirmasi positif Corona di Kota Balikpapan dalam beberapa pekan terakhir.

Terdapat dua kasus pernikahan yang cukup menonjol di Balikpapan terkait dengan penyebaran Covid-19.
Yang pertama adalah acara pengantin Gedung Kesenian pada tangga 5 Desember 2020. Dan yang kedua adalah acara perkawinan di kawasan Sepinggan pada tanggal 12 Desember 2020.

Menurut Dio, kedua acara tersebut sudah membentuk klaster perkawinan karena orang-orang yang terlibat dalam kegiatan cukup banyak terkonfirmasi positif.

“Yang menonjol adalah klaster pengantin di Sepinggan. Acara itu sudah menyumbang 12 kasus penularan Covid-19. Masih mungkin bertambah dengan hasil tracing terhadap kontak eratnya,” katanya kepada wartawan, Senin (21/12).

Hal ini, lanjut Dio, menunjukkan acara pengantin memang masuk kategori rawan penularan Covid-19 karena cukup banyak kasus yang ditemukan. Sehingga dalam menyikapi kondisi penambahan kasus terkonfirmasi positif yang cukup meningkat ini pemerintah kembali mengeluarkan sejumlah surat edaran pengetatan kegiatan warga masyarakat.

“Artinya acara pengantin memang rawan penularan. Makanya kami minta pasangan yang akan melangsungkan acara perkawinan mohon ditahan dulu. Sambil menunggu kasus Covid-19 mereda,” tuturnya.

Dio menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala KUA, pimpinan rumah ibadah dan masyarakat kota Balikpapan tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad, pemberkatan dan resepsi.

Surat edaran tersebut mengatur, dalam pelaksanaan akad, pemberkatan seluruh kepala KUA dan Pimpinan Rumah Ibadah wajib meminta setiap calon mempelai untuk melengkapi dokumen rapid test non reaktif atau swab test PCR/TCM negatif. Termasuk meminta masyarakat yang sudah membuat perencanaan resepsi pernikahan dan tidak memungkinkan ditunda pelaksanaannya, agar mengatur undangan dengan pola shifting.

(MAULANA/ KFPM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *