KPFM BALIKPAPAN – Tim Opsnal Polsek Balikpapan Utara mengamankan seorang pria berinisial JH (30). Dia harus berurusan dengan hukum karena terbukti melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Balikpapan dan Samarinda.
Pria asal Kabupaten Agam, Sumatera Barat itu ditangkap aparat saat hendak melakukan transaksi motor hasil kejahatannya pada Kamis dinihari, 22 Juni 2023 lalu di kawasan Jalan Soekarno Hatta Km 4, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Bitab Riyani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik JH saat hendak menjual motor dengan harga sangat murah.
“Anggota kami cek ke TKP dan melihat JH sedang bertransaksi. Di situ dia menjual motor seharga Rp 2 juta,” kata Bitab Riyani saat konferensi pers pengungkapan kasus, Sabtu (1/7).
Karena dicurigai, aparat menggagalkan transaksi tersebut. Kemudian melakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan senjata tajam jenis celurit sepanjang 42 centimeter di pinggang kanan JH.
Atas temuan itu, JH digiring ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk pengembangan lebih lanjut. Dari situ didapati fakta jika JH benar pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Darinya diamankan dua unit motor jenis Honda Beat dan Vario hasil kejahatan. Serta kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. “Honda Beat ini hasil kejahatan pelaku di Samarinda, sementara Vario dicuri di Balikpapan Timur,” ungkap Bitab Riyani.
Selain di Kaltim, JH rupanya melakukan aksi yang sama tiga kali di daerah asal. Kini dia mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan pencurian sepeda motor.
“Untuk senjata tajam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 363 KUHP untuk pencuria dengan ancaman penjara lima tahun,” ucapnya Bitab Riyani.
FREDY JANU/ KPFM