background img

KETANGKAP JUAL MOTOR CURIAN DI FB

7 months ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Entah apa yang dipikirkan pria berinisial JN (24). Dia nekat membawa kabur motor dari salah satu penginapan di Balikpapan. Nekatnya lagi, pelaku bahkan hendak menjual motor tersebut di media sosial Facebook (FB).

Aksi itu pun dilaporkan korban kepada jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu. Tidak butuh waktu, setelah mendapatkan laporan, polisi lalu menangkap pelaku JN.

Ps Kasubnit II Jatanras Satreskrim Ipda Sukaca Bayu Sakti menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu, 8 Februari 2023. Saat itu JN menginap di salah satu guest house atau penginapan di kawasan Jalan MT Haryono.

Pagi harinya sekira pukul 06.30 Wita, JN keluar dari penginapan dan melihat sebuah sepeda motor yang tengah terparkir dengan tidak mengunci stang. Tanpa pikir panjang, dia langsung membawa kabur motor tersebut.

“Motor milik keluarga pemilik penginapan itu. Oleh pelaku karena melihat situasi sepi, langsung membawa pergi,” kata Bayu saat pers rilis pengungkapan kasus, Kamis (16/2) sore.

Setelah menjauh dari penginapan, JN kemudian memesan jasa ojek online untuk membantu mendorong sepeda motor curian itu ke kediamannya di kawasan Jalan Padat Karya, Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur.

“Dia beralasan motornya rusak, kemudian panggil ojek online untuk mendorong ke rumahnya. Setibanya di rumah dibuatkan kunci duplikatnya,” ungkap Bayu.

Karena sudah dilengkapi dengan kunci, JN pun memasarkan motor hasil kejahatan itu di media sosial Facebook dengan harga Rp 3 juta. Apesmya, sang pemilik yang tengah mencari karena mengetahui motornya hilang melihat postingan penawaran itu.

“Korban memang mengenali ciri-ciri sepeda motornya. Setelah dia melihat postingan penawaran motor di Facebook, dia segera melapor ke Polresta Balikpapan,” ucap Bayu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat dari Satreskrim Polresta Balikpapan kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya mendapati informasi keberadaan pelaku di kawasan kilometer dua Balikpapan Utara.

“Anggota kami bergerak ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti motor yang dicurinya. Selanjutnya dibawa ke Polresta untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *