Balikpapan – Naiknya Upah Minimun Kota (UMK) Balikpapan sebesar 8.25 persen atau senilai Rp2,4 juta yang telah disetujui Walikota Rizal Effendi berdasarkan pengajuan Dewan Pengupahan menjadi kabar baik bagi para pekerja.
Walaupun belum ditetapkan gubernur, perubahan pendapatan ini direspon positif masyarakat. Namun tidak semua pihak menyambut gembira, seperti pengusaha di sektor mikro, kecil dan menengah. Rektor Universitas Balikpapan (Uniba) Piatur Pangaribuan juga melihat dari kacamata berbeda. Menurutnya, kenaikan UMK tersebut justru rawan. Bisa berpotensi terjadinya banyak PHK. Terutama di bidang usaha kecil dan menengah.
Hal ini bukan tak beralasan bila berdasarkan pada kondisi ekonomi umum yang saat ini belum menggembirakan. Seperti pertumbuhan ekonomi yang melambat hanya 5,6 persen. Belum lagi bila menengok fakta statistik per Oktober 2016 dimana inflasi 2,71 persen, dan deflasi 0,07 persen. Tentu juga multiefek kondisi defisit keuangan daerah ikut mewarnai geliat ekonomi. “Kondisi seperti ini tak hanya di Balikpapan, namun juga nasional secara keseluruhan,” katanya.
Piatur mengakui, naiknya UMK merupakan kebutuhan masyarakat yang tak bisa dihindari. Namun juga situasi ekonomi harus menjadi perhatian. “Masyarakat juga perlu, tapi bukan tidak mungkin akan terjadi alternatif PHK jika melihat situasi ekonomi sekarang,” ujar Piatur saat ditemui di kantornya, Kamis (24/11). Ia sependapat prediksi dampak kenaikan UMK akan mulai terasa pada pasca triwulan kedua 2017, dimana sejumlah perusahaan akan membuat kebijakan casflow. Salah satunya menekan efisiensi finansial dengan memutus hubungan kerja.
Kepala Disnakersos Balikpapan Tirta Dewi beberapa waktu lalu mengatakan, memang ada perbedaan pendapat saat pembahasan UMK Balikpapan 2017 oleh Dewan Pengupahan. “Apindo menginginkan agar UMK mengikuti UMP saja,” kata Tirta. Ia juga berharap semua pihak bisa legowo dengan keputusan naiknya UMK ini. Saat ini di Balikpapan terdapat hampir 4 ribu perusahaan termasuk UMKM dengan 84 ribu pekerja.
Sementara data lain menyebut, pengangguran korban PHK di Balikpapan tertinggi di Kaltim. Tahun 2015 mencapai 7 ribu orang. Dari ribuan tenaga kerja yang tercatat di BPS (Badan Pusat Statistik) hingga 2015 ada 6.638 tenaga kerja di Balikpapan yang belum mendapat penempatan. (ARIYANSAH/KPFM)