Balikpapan – Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2017 dipastikan mulai diberlakukan Januari ini. Hal itu mengacu pada Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.625/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan 2017. Kenaikan UMK tersebut seolah membawa angin segar bagi kaum pekerja di Kota Minyak.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Tirta Dewi kepada KPFM Selasa (3/1) mengatakan, penetapan kenaikan UMK tersebut mulai diberlakukan terhitung 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2017. “Kenaikan itu telah ditetapkan oleh pak Gubernur Kaltim tanggal 24 November 2016. Dan diberlakukan mulai bulan ini hingga Desember 2017,” katanya.
Dalam keputusan itu disebutkan UMK Balikpapan sebesar Rp2.408.562,50. Jumlah nominal tersebut, menurut Tirta, berasal dari perhitungan yang mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Artinya, penetapan UMK Kota Balikpapan sudah sesuai dengan aturan tersebut.
Tirta mengatakan, sejak kenaikan UMK ditetapkan pada 24 November 2016 lalu, pihaknya langsung meneruskan ketetapan tersebut ke seluruh perusahaan di Balikpapan. “Keputusan itu sudah kita sampaikan ke perusahaan-perusahaan di Balikpapan,” katanya.
Terkait dengan adanya ancaman PHK akibat naiknya besaran UMK di tengah lesunya perekonomian, ia berharap hal itu tak terjadi. Tirta optimistis situasi perekonomian akan pulih pada tahun ini. “Saya berharap ekonomi kita semakin baik,” ujar Tirta Dewi. (ARIYANSAH/KPFM)