KPFM BALIKPAPAN – Terbongkarnya kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati yang dilakukan oknum tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren wilayah Balikpapan Utara, mendapat perhatian semua pihak. Tak terkecuali Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan.
Plh Kasi Pendidikan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Suharto Baijuri mengatakan, kejadian ini sebuah kecolongan. “Kalau boleh dibilang ini kan kecolongan. Kenapa kok bisa terjadi seperti itu,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/1).
Suharto melanjutkan, izin untuk pendirian ponpes pada lembaga tempat tersangka MS jadi tenaga pendidik dikeluarkan pada 2018 lalu. Opsi pencabutan izinpun perlu banyak pertimbangan. Selain memikirkan nasib pendidikan santri dan pekerja di ponpes yang bersangkutan, ia juga menilai kasus ini adalah murni ulah oknum.
“Ini ulah salah satu oknum, bukan ponpesnya. Masa karena ada satu orang yang salah, semua harus menanggung akibatnya. Tapi, kalau dilakukan secara masal oleh tenaga pendidik di ponpes ya bisa saja dicabut,” ungkapnya.
Suharto menjelaskan, fungsi ponpes sejatinya membina anak untuk berakhlak. Para orang tua menitipkan anaknya untuk menjadi anak yang baik, santun, serta berakhlak.
“Tapi kalau di dalamnya terjadi hal yang tidak menyenangkan ya itu berbahaya sekali. Untuk antisipasi kami menjalin komunikasi dengan sumber daya manusia maupun pengasuh ponpes yang ada di Balikpapan. Kami pastikan tidak pandang bulu terhadap lembaga maupun pengasuh ponpes yang terbukti bersalah,” tegasnya.
Fredy Janu/Kpfm