KPFM BALIKPAPAN – NA (25) dan NI (25) bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dua perempuan kembar ini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah tengah asyik mengkonsumsi sabu-sabu di toilet.
Pengungkapan kasus bemula dari kecurigaan seorang warga yang melihat NA dan NI masuk secara bersamaan ke dalam toilet masjid di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada Sabu, 23 Juli 2023.
Saat diintip melalui celah ventilasi, NA dan NI rupanya tengah asik mengisap sabu. Warga bersama dengan Bhabinkamtibmas Graha Indah kemudian mengetuk pintu toilet tersebut.
Saat pintu dibuka, NA sempat berupaya kabur namun berhasil digagalkan warga. Keduanya kemudian diserahkan kepada Polsek Balikpapan Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sabu yang dikonsumsi kedua pelaku ini belum habis, masih tersisa 0,20 gram,” kata Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani, Rabu (26/7).
Kepada aparat, NA dan NI mengaku barang haram tersebut dibeli seharga Rp 150 ribu. Keduanya diduga sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu. “Masih didalami, kelihatannya memang mereka sudah konsumsi cukup lama (mengkonsumsi),” ungkap Bitab.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat turut mengamankan barang bukti seperti bungkus rokok, sendok plastik, pipet kaca, dan sedotan plastik.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” ucapnya.
FREDY JANU/ KPFM