background img

KEMBALI TERAPKAN WFH

3 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Menyikapi tingginya jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali melakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi bernomor 800/0686/org tentang sistem kerja pegawai.

“WFH ini akan berlaku mulai 28 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021. Bagi pegawainya yang tidak banyak pekerjaan atau tidak mendesak bisa dikerjakan dari rumah,” kata Rizal, Senin (28/12) kemarin.

Namun jika pekerjaan tersebut mendesak dapat diizinkan untuk tetap datang ke kantor. “Yang mendesak atau membuat laporan mungkin tetap bekerja. Bisa juga dengan sistem shift,” ujarnya.

Rizal menambahkan, bagi aparatur yang sedang menjalankan tugas dengan bekerja dari rumah tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar Kota.

“Kalau melanggar ketentuan maka yang bersangkutan akan diproses sebagai pelanggar aturan disiplin pegawai,” ungkapnya.

Selain kepada ASN, surat edaran tersebut bisa dilaksanakan oleh perusahaan swasta demi mencegah penularan Covid-19.

“Kepada perusahaan swasta juga supaya WFH untuk mencegah penularan tinggi yang terus merambat ke seluruh cluster,” ucapnya.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *