KPFM BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan akan menindaklanjuti laporan dugaan masalah pembayaran catering di KPU Kota Balikpapan.
“Nanti saya cek ya, kayaknya sudah ada laporannya di Intel,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan Ardiansyah ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (15/5/2023).
Ia memastikan, pihaknya pasti akan menindaklanjuti laporan tersebut terlebih apabila ditemukan ada dugaan kerugian negara.
Dari informasi diterima, KPU Kota Balikpapan dilaporkan diduga menunggak pembayaran biaya catering sebesar Rp 157 juta kepada CV Cahaya Berkah Mandiri (CBM).
Jumlah tersebut merupakan tagihan yang harus dibayar oleh KPU Kota Balikpapan atas biaya catering sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.
Direktur CV CBM, Umi Latifah mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan dan Kejari Kota Balikpapan. Serta KPU Provinsi Kaltim sejak tanggal 17 April 2023 lalu.
Ia bercerita, kalau dirinya mendapat proyek pengadaan catering tersebut dari seseorang berinisial AZ yang menjadi marketing freelance.
“Kami tidak ada pikiran apa-apa, karena itu merupakan lembaga negara dan tidak mungkin main tidak profesional. Setelah itu selang beberapa waktu dia tidak bayar-bayar,” jelasnya.
“Di November itu yang kecil-kecil dia bayar aja lewat transfer. Nah yang tidak bayar itu yang sejak Desember, yang disebutkan akan dibayar nanti di bulan 3 dan kami sudah serahkan invoice beserta dengan fakturnya,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya lantas menanyakan kepada AZ, namun yang bersangkutan beralasan kalau tagihan tersebut akan dibayar Mei 2024.
“Saya tidak mau karena ini ibaratnya sudah inflasi dan kalau tidak satu minggu ini tidak dibayar saya akan datang ke KPU. Ketika ke KPU saya bertemu dengan Ibu Susan. Dan mereka menyampaikan bahwa sudah membayarkan tagihan kepada AZ,” ungkapnya.
Umi tidak terima dengan kejadian tersebut, lantas menyampaikan somasi kepada KPU Kota Balikpapan sebanyak dua kali. Karena tidak ada perkembangan, lantas melaporkan kejadian merugikan tersebut ke Polresta Balikpapan dan Kejari Kota Balikpapan.
“Saya sampaikan bahwa perusahaan ini bukan atas nama AZ dan di dalam invoice sudah dicantumkan nomor rekening perusahaan. Saya datang dua kali dan tidak ketemu. Saya berikan somasi pertama, karena belum menerima pembayaran yang disebutkan. Kemudian saya melayangkan somasi yang kedua dan selanjutnya lapor ke Polres dan Kejaksaan,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)