KPFM BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan gencar melakukan sosialisasi sosialisasi program “Restorative Justice” (RJ).
Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa ada perkara tertentu yang tidak harus diputuskan di pengadilan, tapi cukup melalui mediasi dari kejaksaan.
Nur Aini Burhanudin, Jaksa fungsional Kejari Balikpapan menyampaikan bahwa program restorative justice sebenarnya sudah dicanangkan sejak awal tahun 2019.
Program ini salah satu tindakan yang merupakan terobosan-terobosan yang dilakukan oleh pemerintah melalui kejaksaan maupun kepolisian untuk memberikan pilihan lain dalam proses hukum.
“Sebenarnya RJ itu bukan bagian dari hukum, karena yang kita ketahui selama ini ketika orang melakukan tindak pidana yang artinya melanggar peraturan yang ada di negara kita baik yang melawan hukum maupun pelanggaran. Karena perkembangan zaman dan keinginan masyarakat yang tidak hanya itu-itu saja, dalam artian dalam sebuah kejadian, dalam suatu perkara itu memang jelas perbuatan pidananya ada, terus dia bersalah, namun apa yang dia lakukan itu tidak berimbang dengan apa yang harus diterima,” katanya dalam Talkshow di Radio KPFM Balikpapan, Kamis (22/6/2023).
Ia menjelaskan, Restorative Justice atau RJ itu sebenarnya adalah penghentian perkara. Sebelum proses persidangan dilaksanakan, pihaknya akan diberikan solusi lain untuk melaksanakan proses hukum namun tidak harus melalui persidangan. Jadi lebih masyarakat itu untuk berkumpul bermusyawarah, secara kekeluargaan.
“Hal itu sebenarnya sudah lama berlaku. Karena di negara kita ini tidak bisa semuanya berlaku (hukum pidana) dan lebih pada hukum adat seperti kita di wilayah Kalimantan Utara. Artinya kita bisa menyatu, merefleksi dengan keadaan. Terus kemudian tuntutan-tuntutan dari masyarakat sendiri yang menginginkan, kenapa sih harus dipenjara segitu lama padahal yang dia perbuat itu tidak berimbang dengan konsekuensi yang diterima,” ucapnya.
Ia menambahkan, masyarakat saat ini juga sudah sangat cerdas, untuk bisa menerima informasi baik dari dalam negeri apapun luar negeri. Sehingga diharapkan dapat bekerja sama dalam memajukan negara, bagaimana mendisiplinkan diri bukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
Karena dengan adanya masyarakat yang cerdas hukum itu tidak terlalu dibutuhkan dalam artian masyarakat lah yang memilih apa yang dia perbuat, sehingga hukum tidak menjadi sesuatu yang seram. Sehingga kurangi perbuatannya agar hukum itu tidak terlalu banyak hukuman yang berlaku.
“Jadi tidak semua itu bersifat absolut, wajib harus karena negara itu merefleksi apa yang ada di sosial kemasyarakatan sehingga usaha menyatu dengan masyarakat lagi, bagaimana masyarakatnya bisa merasa nyaman,” ungkapnya.
(MAULANA/KPFM)