KPFM BALIKPAPAN – Ada-ada saja modus para pelaku kejahatan narkotika untuk mengelabui aparat. Seperti yang dilakukan SH (32), menyembunyikan sabu dalam potongan selang AC. Apesnya, upaya itu gagal. SH diciduk oleh jajaran Polsek Balikpapan Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap SH di indekosnya di Jalan Mayjen Sutoyo beberapa hari lalu,” kata Hendri saat pers rilis, Senin kemarin (28/11).
Setelah diamankan, aparat melakukan penggeledahan badan serta di kamar SH. Hasilnya didapati satu paket sabu yang disembunyikan dalam potongan selang AC.
Selain itu, ditemukan juga dua paket sabu di dalam kotak rokok. “Total tiga paket sabu seberat 1,36 gram. Kami amankan sebagai barang bukti,” ungkapnya.
Karena terbukti, pelaku kemudian langsung dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk pengembangan lebih lanjut. Kepada polisi, SH mengaku mendapatkan sabu dari kawasan Kariangau.
“SH beli barang di daerah Kariangau. Sabu yang dalam selang AC dia beli Rp 300 ribu untuk digunakan sendiri. Sedangkan yang dua paket dititipkan oleh orang lain untuk diserahkan kepada orang yang tidak dia kenal,” ucapnya.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Fredy Janu/Kpfm