KPFM BALIKPAPAN – Dua pria berinisial NM (35) dan FR (27), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, kedua oknum warga Sangatta Utara, Kutai Timur itu terlibat dalam kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka diciduk oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim di sekitar Jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kutai Timur pada Rabu (22/8).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan penyelidikan di daerah Jalan Mulawarman, Sangatta Utara, Kutai Timur.
Petugas yang mencurigai dua pelaku kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan satu buah kotak obat nyamuk bakar yang di dalamnya berisi satu buah kresek warna putih.
“Di dalam plastik tersebut berisi total sebanyak 52 bungkus sabu, dengan rincian 30 bungkus klip plastik bening dan 22 bungkus permen warna biru,” kata Hendrik.
Berat keseluruhan barang bukti sabu sebanyak 36,14 gram bruto yang dalam penguasaan NM. Darinya diamankan juga sebuah handphone.
“Untuk tersangka FR petugas mengamankan satu unit laptop, satu buah tas ransel, tiga unit hp, dua buah modem, dan satu buah charger modem,” ungkapnya.
Karena terbukti, kedua pelaku dan barang langsung diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
FREDY JANU/ KPFM