background img

KECIDUK NYIMPAN SABU DAN EKSTASI

1 year ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Pria berinisial MU (39) bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Itu setelah dirinya diciduk oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, lantaran kedapatan menyimpan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun mengatakan, penangkapan MU berawal dari laporan masyarakat bahwa sebuah rumah di kawasan Jalan Patimura, Batu Ampar yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Berbekal informasi tersebut, Kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati MU sedang berada di dalam rumah tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dompet kecil yang berisi paket narkotika jenis sabu dan butir pil ekstasi,” kata Kompol Tasimun, Jumat (25/2).
Dari tangan MU, polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram serta satu bungkus pil ekstasi sebanyak 23 butir. Barang haram tersebut diakunya didapat dari seorang pria berinisial AZ.
“Tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari saudara AZ. Saat ini sudah masuk DPO kepolisian,” ucap Kompol Tasimun.
Dalam kasus ini, MU dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *