background img

KECIDUK BAWA 50 GRAM SABU

2 weeks ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil YH (21) dan SB (32). Keduanya diciduk aparat saat berada di jalan Poros Samarinda – Bontang pada Sabtu (5/3) lalu, sekira pukul 23.45 Wita.

Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan, penangkapan YH dan SB bermula saat anggota Subdit III Ditresnarkoba melihat gerak gerik keduanya yang mencurigakan.

“Karena mencurigakan, anggota melakukan penangkapan yang kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan badan,” kata Rickynaldo, Selasa (7/3).

Hasil penggeledahan, aparat menemukan bungkus plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram.

“Berat barang bukti 50 gram. Untuk mengelabui petugas, oleh tersangka sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus makanan,” ungkap Rickynaldo.

Karena terbukti, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polda Kaltim untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap Rickynaldo.

Fredy Janu/Kpfm 

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.