background img

KASUS MENINGKAT, WALI KOTA KELUARKAN 3 EDARAN

3 years ago written by

KPFM BALIKPAPAN – Situasi Covid-19 dua pekan terakhir di Kota Balikpapan terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan. Dari evaluasi kondisi tersebut, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan tiga edaran sekaligus.

Tiga surat edaran tersebut dibacakan oleh Dandim 0905 Balikpapan Letkol Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa saat pers rilis update kasus harian Covid-19 Balikpapan di halaman Pemkot, Rabu (16/12) sore.

Pertama tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad atau pemberkatan pada prosesi pernikahan. Ditujukan kepala KUA Kota Balikpapan, rumah ibadah, dan seluruh masyarakat Balikpapan.

“Inti dari surat ini adalah dalam pelaksanaan kegiatan pemberkatan dan akad, juga resepsi pernikahan, seluruh kepala KUA dan rumah ibadah harus mengucapkan pada seluruh calon mempelai untuk melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil rapid test non reaktif, PCR, swab test, TCM negatif,” katanya.

Kemudian saat ini masyarakat hanya menggelar akad atau pemberkatan nikah. Sedangkan acara resepsi pernikahan ditunda sampai keadaan pandemi relatif aman, dan akan diberitahukan lebih lanjut.

Dan bagi yang sudah membuat perencanaan undangan resepsi pernikahan dan tidak mungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya, agar mengatur pembatasan undangan dengan pola shifting.
“Undangan siang maksimal 200 orang, shift pertama pukul 10.00 sampai 12.00 Wita maksimal 100 orang. Lalu pukul 12.00 hingga 13.00 Wita dilakukan pembersihan ruangan dengan desinfektan,” ujarnya.

Selanjutnya shift kedua pukul 13.00-15.00 Wita juga dengan maksimal undangan 100 orang. Shift malam 19.00-21.00 Wita juga dengan jumlah undangan maksimal 100 orang.

“Tempat duduk undangan juga wajib menerapkan jaga jarak minimal 1 meter. Penanggung jawab acara akad maupun pemberkatan wajib melaporkan kegiatan kepada camat selaku ketua Satgas Kecamatan,” ungkapnya.

Selanjutnya surat edaran kedua ditujukan bagi pelaku usaha, mengelola dan bertanggung jawab tempat serta fasilitas umum.
Seperti tempat wisata pantai Segarasari Manggar, Pantai Kemala, Pantai Monpera, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, dan Mangrove Center Graha Indah.

Kemudian bagi sarana hiburan masyarakat, termasuk panti pijat dan kebugaran, arena bola sodok, pub, bar, diskotek, dan sejenisnya, hingga lapangan Merdeka dan sekitarnya.

“Intinya surat edaran kedua ini penutupan sementara beberapa tempat wisata dan hiburan pada hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021,” tuturnya.

Penutupan dilakukan karena tempat dan fasilitas umum tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Terutama pada saat perayaan Natal dan tahun baru.

“Maka bagi seluruh pelaku usaha atau pengelola diminta menutup sementara kegiatan pada tanggal 24, 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021,” ucapnya.

Surat edaran ketiga terkait penerapan Protokol Kesehatan bagi pelaku usaha, warung makan maupun angkringan, rumah makan, restoran, kafe, PKL dan lapak jajanan.

Inti suratnya, tempat dan fasilitas umum ini wajib menerapkan protokol kesehatan terutama 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.

“Tempat maupun fasilitas umum tersebut masih sangat berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat dan melanggar protokol kesehatan. Sampai saat ini masih berlaku ketentuan peraturan kesehatan Covid-19, yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari tempat yang disediakan,” tegasnya.

Para pengunjung juga harus menjaga jarak minimal satu meter. Selain itu pada tanggal 24, 25, 31 Desember dan 1 Januari 2021 kegiatan makan di tempat dibatasi sampai pukul 22.00 Wita. Di atas jam tersebut hanya boleh pesan antar atau take away.

“Satgas akan melakukan verifikasi dan pengawasan pemberlakuan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen. Juga penerapan jaga jarak. Jika ditemukan pelanggaran akan ada sanksi tegas penutupan sementara kegiatan,” tandasnya.

Fredy Janu/Kpfm

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *