Balikpapan – Perselisihan antara pekerja media dengan petugas Kepolisian kembali terjadi di Balikpapan. Kali ini dialami video jurnalis MNC Group perwakilan Balikpapan Mino Aziz. Ia terhalang saat menjalankan tugasnya di Polres Balikpapan, jalan Jenderal Sudirman, Kamis (5/1).
Mino Aziz mengaku dirinya sudah bertemu dengan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Balikpapan untuk memberikan keterangan terkait kejadian tersebut. Aksi fisik itu terjadi saat dirinya hendak melakukan pengambilan gambar dugaan kasus pencabulan yang tengah dilaporkan ke Polres Balikpapan.
Menurut Mino, saat ingin merekam video pelapor dirinya dihalangi petugas, sehingga terjadi aksi dorong yang membuat kamera sebagai alat kerja terjatuh. Mendapat perlakukan seperti itu Mino tidak terima. Ia berharap Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta memberikan sanksi tegas kepada perwira Kepolisian tersebut, lalu mengganti kamera yang rusak. “Itu kamera digunakan untuk keperluan tugas saya. Kalau itu rusak dan tidak diganti, saya cari makan pakai apa,” keluhnya di hadapan sejumlah awak media, Kamis (5/1).
Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta mengungkapkan, perselisihan antara video jurnalis MNC Group dan petugas Kepolisian sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka berdua sama-sama menjalankan tugas dan hanya salah paham. “Kami akan segera mengumpulkan anggota Polres Balikpapan untuk mendapatkan sosialisasi dengan mendatangkan tim ahli yang memberikan motivasi kepada anggota bagaimana melayani dan mengayomi masyarakat, serta bekerjasama dengan awak media cetak dan elektronik selama bertugas,” ujarnya.
Jeffri juga mengatakan, pihaknya akan segera mengganti kamera yang rusak. Dia berharap kedepannya hubungan antara pekerja media dengan Kepolisian akan terus terjaga. “Media dan Kepolisian harus saling membantu,” harapnya. Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Balikpapan Sumarsono menuturkan, pihaknya menyayangkan kesalahpahaman tersebut. Untuk itu pihaknya meminta kepada Kapolres Balikpapan agar memberi sanksi anggota Kepolisian yang dimaksud.
Menurutnya, PWI bersedia memberikan pendampingan hukum kepada awak media cetak dan elektronik yang berselisih dengan petugas Kepolisian maupun dengan masyarakat saat menjalankan tugas jurnalistik. “Asalkan saat peliputan dilakukan sesuai kode etik jurnalistik,” tegasnya. (FREDY/KPFM)