KPFM BALIKPAPAN – Waktu menunjukkan pukul 16.00 Wita saat FR melintasi Jalan Letjend Suprapto, Baru Ilir, Balikpapan Barat (Balbar) dengan kendaraan roda duanya pada Kamis, 13 Januari 2022.
Tepat depan SD 009, Pria 44 tahun itu kemudian berpapasan dengan unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat yang melaksanakan patroli rutin guna antisipasi C3 (Curas, Curat dan Curanmor), serta peredaran narkotika.
Saat itu FR menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat itu, anggota kepolisian mengikutinya. Saat tiba di lampu merah kebun sayur, anggota memberhentikan serta melakukan pengecekan kendaraan dan identitas.
“Saat dicek, yang bersangkutan terlihat gugup dan langsung dilakukan penggeledahan pada pakaian dan badannya,” kata Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto dalam siaran persnya yang dibagikan kepada wartawan, Sabtu (15/1).
Hasil penggeledahan ditemukan sebuah kotak rokok pada kantong celana pendek sebelah kiri yang digunakan FR. Dalam kotak rokok tersebut ada plastik flip bening yang berisikan sabu-sabu.
“Beratnya 0,41 gram. Barang tersebut diakui tersangka baru saja dibeli dari orang yang tidak dikenal. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih Lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, oknum warga yang beralamat di Jalan Agung Tunggal RT 14, Kelurahan Damai Baru, Balikpapan Selatan (Balsel) itu terancam dikurung. Ia dijerat Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Sub Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Fredy Janu/Kpfm