KPFM BALIKPAPAN – Pemerintah berencana akan memperluas objek cukai atau barang kena cukai (BKC) dari daftar yang ada saat ini.
I Ketut Gede Sigra Pratyaksa, Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan II Bea Cukai Kalbagtim menyampaikan bahwa sesuai aturan barang-barang yang dikenakan cukai saat ini ada tiga.
Pertama adalah etil alkoholnya, yang kedua adalah minuman yang mengandung etil alkohol, dan yang ketiga itu adalah hasil tembakau yang diketahui salah satunya adalah rokok.
“Coming soon, nanti ada dua objek cukai yang baru. Saat ini, baru ada tiga,” katanya dalam program talkshow di radio KPFM Balikpapan, Jumat (24/2/2023).
Dua objek cukai yang tersebut, salah satunya adalah plastik. Di Indonesia saat ini beberapa daerah mulai ada pembatasan penggunaan plastik.
Sesuai konsep awal penggunaan plastik ini apabila digunakan akan memberikan dampak negatif terhadap lingkungan,
dan objek lainnya yang akan dikenakan cukai adalah minuman manis seperti soff drink. Hal itu karena bahaya diabetes yang saat ini harus segera disikapi, sebab tidak hanya menyerang orang dewasa tapi juga anak-anak.
Dalam kesempatan yang sama, Eko Cahyo Nugroho Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Kalbagtim menerangkan bahwa untuk tahun 2022 target Bea Cukai Rp 317 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari bea masuk bea keluar dan cukai itu sendiri. Sedangkan untuk cukai itu sendiri mengambil porsi sebanyak 73%.
“Jadi masyarakat yang membeli rokok atau minuman yang mengandung metil itu memberikan sumbangsih kepada negara. Kita sangat mengapresiasi sekali kontribusi masyarakat di tahun 2022 itu melebihi dari target, yakni sebesar 106% dari target yang ditetapkan tadi,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemasukan yang diperoleh tersebut akan dimasukkan ke kas negara untuk pembangunan, dinikmati oleh semua masyarakat.
“Di tahun 2022 kita sudah mencapai target dan untuk tahun 2023 ini kita upayakan agar bisa mencapai target tersebut,” pungkasnya.
(MAULANA/KPFM)