KPFM BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan tidak ada penambahan jumlah kursi anggota DPRD Kota Balikpapan pada Pemilu 2024.
Jumlah kursi di DPRD Kota Balikpapan sama dengan jumlah di Pemilu 2019 yakni sebanyak 45 kursi.
Komisioner KPU Kota Balikpapan Mega Fariany Ferri mengatakan bahwa jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Balikpapan sama persis dengan Pemilu 2019 lalu.
“Tetap 45 karena berdasarkan undang-undangnya, jumlah penduduk kita itu berkisar antara 500 ribu sampai 1 juta.
Cuma memang ada yang menggeser, pada dasarnya memang di 2024 bertambah semua penduduk kita di masing-masing kecamatan,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/12)
Terkait alokasi kursi di DPRD Kota Balikpapan, setelah melakukan pertemuan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan dan pedoman teknis 488, ada terjadi perubahan alokasi kursi.
“Dan saat ini kita sedang menunggu hasil rekapitulasi di tingkat KPU provinsi, yang kemudian akan dilaporkan ke KPU RI di seluruh kabupaten kota yang melaksanakan kegiatan Pemilu 2024. Nanti akan ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan rancangan-rancangan yang ada di masing-masing kabupaten kota paling lambat 9 Februari 2023,” ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan laporan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kora Balikpapan, memang pertambahan penduduk di kecamatan kota dan tengah lebih sedikit dibandingkan dengan pertumbuhan penduduk yang ada di kecamatan utara, selatan dan timur.
Sehingga pada Pemilu 2024, terjadi pergeseran kursi, di kecamatan Balikpapan Selatan dan Timur bertambah masing-masing satu, Sedangkan di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Kota berkurang satu.
(MAULANA/KPFM)