KPFM BALIKPAPAN – RW (20), ibu muda tersangka kasus peredaran sabu yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan waktu lalu tengah menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Polisi memberikan perlakuan khusus terhadapnya, lantaran sedang mengandung empat bulan. Kesehatan ibu maupun bayi yang sedang dikandung dijamin dan dipastikan dalam kondisi baik.
“Beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda kepada wartawan.
Roganda menjelaskan, setiap harinya akan ada tim kesehatan yang disiapkan untuk memeriksa kondisi oknum warga Balikpapan Utara itu dan janin yang sedang dikandungnya. “Kami pastikan kesehatannya, itu yang utama. Walaupun berstatus tersangka namun dia juga ada hak sebagai ibu,” ungkap Roganda.
Diketahui, RW diamankan pada Rabu, 11 Januari 2023 lalu, sekira pukul 21.30 Wita di pinggir jalan kawasan Jalan Proklamasi Km 2,5, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,44 gram, dua buah plastik kecil hitam (tempat simpan sabu), dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi.
Penangkapan RW berawal informasi dari masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan, bahwa di Jalan Proklamasi Km 2,5, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara tepatnya di pinggir jalan sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya mengamankan tersangka RW berikut barang bukti sabu-sabu.
“RW ini sebagai kurir, melempar sabu di tempat sesuai suruhan D (DPO). Dia sudah dua kali mendapat barang dari D dan dijanjikan upah Rp 400 ribu, namun sampai sekarang belum terima. Tersangka melakukan tanpa sepengetahuan suaminya, dengan alasan butuh uang,” ucap Roganda.
Atas perbuatannya, RW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Fredy Janu/Kpfm