KPFM BALIKPAPAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan memastikan Rumah Tahfiz Quran (RTQ), tempat dua santriwati berusia 11 dan 15 menjadi korban pelecehan seksual oleh pengasuh RM (54) tak berizin atau ilegal.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Balikpapan Suharto membenarkan hal itu. Dikatakan, Kemenag tidak pernah mengeluarkan izin operasional untuk rumah tahfidz yang terletak di Jalan Strat 4, RT 26, Balikpapan Utara itu.
“Rumah tahfidz itu tidak terdaftar. Juga tidak memiliki izin domisili dari kelurahan maupun kecamatan,” kata Suharto kepada wartawan, Kamis kemarin (10/11).
Kemenag juga tidak tahu sejak kapan rumah tahfidz tersebut beroperasi. Siapa pengasuh dan berapa jumlah santri yang ada di sana juga tidak diketahui.
“Baru tau pas ada ada kasus dan ditangani oleh Polda Kaltim. Karena tak berizin bisa langsung ditutup. Nanti akan kami cek lagi ke lapangan,” ucapnya.
Dari kasus tersebut, Suharto meminta kepada orang tua lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan bagi anaknya. “Pastikan rumah tahfiz atau ponpes itu berizin. Setelah itu pelajari track record-nya,” imbuhnya.
Fredy Janu/Kpfm