KPFM BALIKPAPAN – Aktivitas pengeboman ikan kembali terungkap di perairan Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini tepatnya di Perairan Pulau Balikukup, Batu Putih, Berau. Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu, sekira pukul 08.00 Wita.
Pengungkapan kasus bermula saat jajaran Ditpolairud menerima infomasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas terlarang tersebut. Yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intel air Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim.
“Saat dilakukan penyelidikan ditemukan kapal kelotok yang diduga melakukan aktivitas tangkap ikan menggunakan bahan peledak,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho saat pers rilis, Kamis (10/3).
Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal kelotok tanpa nama tersebut, ditemukan satu buah kompresor beserta tabung, dua gulung selang kompresor masing-masing panjang 15 meter, dan 15 buah jaring ikan.
Ditemukan juga dua buah pemberat, tiga pasang kacamata selam, 19 botol berisi bahan peledak (amonium nitrat) yang siap ledak, 33 buah detonator, korek api kayu dan satu perahu kecil (perahu sampan) untuk mengumpulkan hasil ikan yang di bom.
“Dari hasil temuan di atas kelotok, diduga kuat bahwa kapal kelotok tersebut akan menangkap ikan sekitar perairan Pulo Balikukup dengan menggunakan bahan peledak,” ungkap Yusuf.
Seorang nahkoda dan tiga ABK diamankan dari pengungkapan itu. Masing-masing berinisial SA, RS, AS dan MA. Mereka adalah nelayan. “Saat ini para pelaku sudah diamakan berikut barang buktinya di Markas Unit Patroli Berau guna kepentingan proses selanjutnya,” ucap Yusuf.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dan atau Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Fredy Janu/Kpfm