KPFM BALIKPAPAN – Sejak Tohari Azis meninggal dunia usai ditetapkan sebagai pasangan kepala daerah mendampingi Rahmad Mas’ud, pada Januari 2021 lalu, hingga saat ini belum ada kepastian nama yang akan menduduki jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan.
Dua nama yang pernah diserahkan oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud kepada legislatif yakni Risti Utami Dewi dan Budiono dikembalikan karena belum memenuhi syarat dukungan dari seluruh partai koalisi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian DPD Partai Golkar Balikpapan Andi Arief Agung mengatakan, Partai Golkar Kota Balikpapan telah mengundang seluruh pimpinan partai koalisi pengusung untuk membahas mekanisme mengisi kekosongan posisi wakil kepala daerah, pada 4 April 2023 dini hari.
“Partai Golkar Kota Balikpapan melakukan konsolidasi dengan seluruh pimpinan partai koalisi pengusung pada saat Pilkada 2020. Untuk membahas mekanisme mengisi kekosongan posisi wakil kepala daerah,” kata pria yang akrab disapa A3 ini ketika ditemui wartawan di Balai Kota Balikpapan, Selasa (4/4/2023).
Ia menjelaskan, memang kalau melihat mekanisme aturan bahwa ada batasan waktu yakni 18 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah, harus sudah terisi jabatan wakil wali kota.
Dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 dan PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Tata Tertib DPRD sendiri, situasi ini perlu mendapat sepemahaman, kesepakatan partai pengusung.
Sesuai pasal 176 Undang Undang nomor 10 Tahun 2026 menyebutkan, pengisian jabatan wakil walikota berdasarkan usulan partai politik dan gabungan partai politik pengusung.
Cuma kalau ditanya, Golkar sampai hari ini masih komitmen bahwa koalisi utama kami adalah PDIP.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat Kota Balikpapan, ada beban hubungan emosional yang selama ini perjuangan menjadi wali kota terhadap keluarga besar ahli waris, makanya Golkar Balikpapan menurunkan egonya untuk tidak mencalonkan kadernya,” ucapnya.
Saat ini, nama yang telah diajukan partai pengusung yakni Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusung Partai Golkar dan PPP, dan Budiono dari PDIP.
Harus ada kesepakatan dari seluruh partai pengusung, untuk menentukan dua nama yang akan diajukan ke legislatif dilakukan pemilihan.
(MAULANA /KPFM)