background img

GILIRAN AIR ISI ULANG DIBIDIK

6 years ago written by

Balikpapan – Mengatasi defisit keuangan pada tahun 2017 mendatang, DPRD kota Balikpapan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk terus menggali sumber potensial yang ada guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu objek pajak yang dibidik adalah usaha depot air minum isi ulang.

Upaya penarikan pendapatan terhadap usaha kecil menengah tersebut dari penggunaan air bawah tanah, dalam hal ini sumur bor atau sumur gali yang menjadi sumber baku. “Awal tahun depan usaha air isi ulang akan kami kenakan pajak pemanfaatan air bawah tanah. Untuk persentasenya akan dikaji terlebih dahulu,” kata Ketua komisi I DPRD Balikpapan Syukri Wahid saat ditemui KPFM usai rapat Paripurna, Kamis (3/11).

Menurut Syukri, saat ini usaha air isi ulang sudah marak di Balikpapan, bahkan hampir di setiap sudut kota sudah ada. Sebelum pajak pemanfaatan air bawah tanah ini diberlakukan maka harus dibuatkan payung hukumnya, yakni dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang hal tersebut. (FREDY/KPFM)

Article Categories:
News

Leave a Comment

Your email address will not be published.