KPFM BALIKPAPAN – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan belum lama ini menangkap CE (28). Oknum karyawan dealer motor di Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota itu harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya yang telah nekat menggelapkan uang penjualan unit.
Tersangka berdalih hasil kejahatannya tersebut untuk membayar permainan judi secara daring atau yang dikenal dengan sebutan judi slot, selain untuk membiayai kebutuhannya sehari-hari.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya sejak Mei hingga awal Juni 2023 lalu. Modusnya, meminta uang muka kepada calon pembeli dan dijanjikan unit akan keluar lebih cepat.
“Nominalnya beragam, dari lima sampai tujuh juta. Uang tersebut rupanya tidak disetorkan ke dealer, tapi dipakai buat judi slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Wempy saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (22/6).
Aksinya mulai terbongkar saat menjual cash satu unit sepeda motor dengan harga Rp 34 juta pada awal Juni lalu. Saat itu CE melaporkan ke atasan melalui WhatsApp grup bahwa uang hasil penjualan telah disetorkan.
“Untuk meyakinkan bosnya, tersangka foto saat masukan uang ke brankas dealer. Tapi itu hanya pura-pura, setelah difoto dia keluarkan lagi uangnya dan bawa pergi. Saat bosnya cek, uang tersebut tidak ada,” ungkap Wempy.
Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugiar total sekitar Rp 50 juta. Selanjutnya membuat laporan ke Polresta Balikpapan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap dan mengakui segala perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” ucapnya.
FREDY JANU/ KPFM