KPFM BALIKPAPAN – Kaltim masih menjadi sasaran empuk peredaran gelap narkotika. Meski berulangkali aparat berwajib melakukan pengungkapan dan penindakan, tak membuat para pelaku surut.
Sebagai upaya memberangus barang haram itu, jajaran Satreskoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis ganja pada Rabu (13/9).
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana mengatakan, barang bukti ganja yang dimusnahkan ini seberat 303,73 gram netto.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari empat orang tersangka yang berhasil diamankan di Jalan D.I Panjaitan, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, beberapa waktu lalu,” kata Nyoman.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara ganja di blender menggunakan air yang dicampur dengan porstex. Selanjutnya dibuang ke dalam toilet. Terdapat lima gram disisihkan untuk uji labfor.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan tersangka, serta dihadiri Kanit Sidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Arif Rahman dan perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Dengan pemusnahan barang bukti narkotika ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika dan menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” ucapnya.
FREDY JANU/ KPFM